Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah (PWA Kalteng) menaruh perhatian serius terhadap kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, baik secara verbal maupun nonverbal.
Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalteng, Dr Sanawiah, menegaskan komitmen organisasi untuk tidak hanya memberikan perhatian, tetapi juga menghadirkan pendampingan nyata bagi perempuan yang menjadi korban.
Salah satunya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah yang dapat menjadi wadah bagi perempuan korban pelecehan maupun kekerasan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah tidak hanya prihatin, tetapi juga peduli. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam aksi nyata dengan menyediakan lembaga bantuan hukum atau Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah,” ujar Sanawiah, dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Melalui layanan tersebut, perempuan yang mengalami atau menjadi korban pelecehan dapat melapor dan memperoleh pendampingan dalam proses hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Sanawiah mengatakan, perempuan, khususnya anak dan remaja, memiliki kerentanan terhadap pelecehan seksual. Salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian adalah paparan konten pornografi yang dapat memengaruhi perilaku.
Selain itu, adanya kesempatan juga dapat dimanfaatkan pelaku, termasuk mereka yang berada di lingkungan terdekat korban.
Untuk korban yang masih di bawah umur, laporan biasanya disampaikan oleh orang tua atau anggota keluarga. Kondisi tersebut karena korban kerap merasa takut, terancam atau berada di bawah tekanan.
“Korban pelecehan yang masih di bawah umur jarang sekali langsung melaporkan. Biasanya orang tua atau saudaranya yang melaporkan karena korban tidak berani melapor akibat adanya ancaman atau tekanan,” jelasnya.
Dalam proses pendampingan, korban juga dapat menyiapkan dokumen atau bukti yang diperlukan, salah satunya visum dari rumah sakit.
Bagi korban yang telah dewasa, dokumen identitas seperti KTP dapat dilampirkan. Sedangkan korban yang masih di bawah umur dapat melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau RT setempat juga dapat dilampirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diharapkan dapat membantu korban yang memenuhi persyaratan memperoleh pendampingan hukum tanpa terbebani persoalan biaya.
Sanawiah menegaskan, keberadaan layanan bantuan hukum ‘Aisyiyah diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendorong korban dan keluarga agar tidak takut mencari pertolongan.
“Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus pelecehan seksual diharapkan segera mencari bantuan dan melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang maupun lembaga pendamping yang dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum,” tutupnya. (ni/yp)

